Ulakan - Pasca ditetapkannya Kabupaten Padang Pariaman dalam zona merah oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat pada Sabtu (12/6) lalu, telah dilakukan kunjungan lapangan dan pemantauan wilayah oleh jajaran Polres Padang Pariaman bersama Kodim 0308 Pariaman ke daerah-daerah yang beresiko tinggi dalam penyebaran Covid-19. Seperti pusat perbelanjaan, pasar, terminal dan bandara serta kawasan wisata.
Kunjungan yang dipimpin Dandim 0308 Pariaman Letkol. CZI Titan Jatmiko bersama Wakapolres Padang Pariaman Kompol Alfias tersebut, menyasar kawasan wisata Green Talao Park (GTP) di Nagari Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih pada Senin (14/6).
Terlihat ikut dalam rombongan Kabag Ops. Kompol. Armijon, Kasat Binmas Polres Padang Pariaman AKP. Irwan, Danramil 07/PK Kapten Agus Lesmono, Kapolsek Nan Sabaris Iptu Zulkanaini, Plt. Camat Ulakan Tapakih Nurmalis, SE.MM, Kasi Trantib Anesa Satria, SH.MM, Wali Nagari Ulakan Irmanto, SE. serta anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam kunjungan tersebut, Dandim 0308 Pariaman Tintan Jatmiko menyampaikan beberapa hal kepada Wali Nagari Ulakan. Bahwa sesuai Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat dengan ditetapkan Padang Pariaman dalam zona merah, maka berbagai aktivitas masyarakat harus dibatasi.
Terkait di Nagari Ulakan yang memiliki objek wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan, diharapkan kepada pihak pengelola kawasan ekowisata Green Talao Park untuk menghentikan aktivitas dan menutup objek wisata dari kunjungan wisatawan sampai ada pemberitahuan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Padang Pariaman.
"Dengan ditetapkannya zona merah bagi Kabupaten Padang Pariaman, kami berinisiatif untuk memantau wilayah bagi daerah dan lokasi yang rawan penyebaran Covid-19, termasuk Green Talao Park Ulakan. Untuk itu, diharapkan kita semua memahami kondisi ini dan sama-sama mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sesuai dengan status zona yang dimiliki oleh miliki oleh masing-masing daerah. Semua objek wisata dan tempat keramaian ditutup sementara, hingga ada ketentuan lebih lanjut dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Padang Pariaman". ujar Titan.
Di tambahkan oleh Wakapolres Padang Pariaman Kompol Alfias, ini adalah upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kita. Untuk kepastian penanganan selanjutnya, kita tunggu instruksi dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Padang Pariaman, selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Padang Pariaman. Senada dengan itu, Wali Nagari Ulakan Irmanto, SE. didampingi Wali Korong Gantiang Tangah Padang Alam, langsung menyikapi dan merespon instruksi Dandim tersebut.
Pemerintah Nagari akan membicarakan terkait penutupan objek wisata GTP dengan Direktur BUMNag Pesisir Ulakan Madani selaku pengelola kawasan ekowisata tersebut.
"Kami akan segera memanggil pengelola kawasan Ekowisata Green Talao Park, untuk menghentikan aktivitas di kawasan ini termasuk para pedagang. Sebagaimana arahan dari bapak Dandim dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, sebagaimana diberlakukan pada daerah yang zona merah". jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Padang Pariaman satu-satunya dari 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai Zona Merah mulai tanggal 13 Juni 2021 sampai tanggal 19 Juni 2021. Hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-67 Pandemi Covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, dengan skor 1,80. Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran covid-19 di daerah tersebut. (AS/SM)